JAKARTA - Mulai Januari 2024, Kemendikbudristek menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis, relevan, serta berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem pengelolaan kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; serta Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Prajurit Makorem 043/Gatam Ikuti Sosialisasi Program RPL
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya fitur Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dirjen GTK juga berpesan untuk menjalankan fitur ini. Sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.
BACA JUGA:Berusia 32 Tahun, Sekolah Al Kautsar Lahir dari Kelompok Pengajian Al Amal
’’Selain itu, dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” lanjut Nunuk Suryani.
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024. Kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan. Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah. Untuk informasi selengkapnya terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm. (rls/c1/ful)