LIWA, RADAR LAMPUNG – Sebanyak 254 orang calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berhak untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pemberangkatan tahun 2024/1445 Hijriah.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lambar Hi. Pirdaus Sablie menjelaskan, jumlah CJH yang berhak melakukan pelunasan BPIH tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kemenag provinsi.
”Kuotanya ada 254. Selain itu ada juga kuota cadangan 56 orang. Kuota 254 orang tersebut terdiri dari urut porsi sebanyak 243 orang dan porsi lanjut usia sebanyak 11 orang,” kata Pirdaus Sablie.
Menurutnya, dengan penetapan kuota tersebut, pelunasan BPIH Reguler tahun 1445 H/2024 M akan dilaksanakan mulai 10 Januari-12 Februari 2024 pukul 08.00-15.00 setiap hari kerja.
Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan BPIH CJH reguler tahap kesatu yakni calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, CJH reguler lanjut usia dan CJH cadangan.
”Persyaratan dan mekanisme pelunasan tahap kesatu yakni untuk jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan. Yaitu jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi, berstatus aktif, telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, menikah dan belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi BPIH paling singkat 2 tahun berturut-turut serta memenuhi syarat kesehatan dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun. (nop/rnn/fik)