Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil

PENUHI PANGGILAN KPK: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hadir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.-FOTO DISWAY-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, atau kuota haji.

Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Asep mengatakan penyelidikan sudah memasuki tahap akhir. KPK juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa pihak, di antaranya dari agen perjalanan, atau travel agent hingga pegawai di Kemenag sebelum memeriksa Yaqut.

"Ini sudah mendekati penyelesaian," ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat, 8 Agustus 2025 malam.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyelidikan," sambungnya.

Sedangkan Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK menyatakan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan di hadapan penyelidik.

Dia mengaku menjelaskan soal kuota haji yang diduga bermasalah.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK

Tetapi, ia pun menjelaskan tidak bisa membuka materi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup.

"Akan tetapi, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” pungkasnya.

Yaqut hadir mengenakan kemeja coklat dan mengenakan peci, serta map biru digenggamannya. Ia sendiri tanpa didampingi pengacara.
tnya.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan soal pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk keterlibatan agen penyelenggara aji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci. 

"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.

Anna menambahkan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.

Sebelumnya Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.


Asep menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan tahun 2024. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.(*) 



Tag
Share