Langkah Tegas BRI Tuba Membuahkan Hasil, Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Kamis 11 Jan 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Langkah tegas BRI KC Tulangbawang membuahkan hasil. Yakni menciptakan lingkungan kerja bebas fraud. 

Ini sehubungan dengan adanya pemberitaan di media Radar Lampung dengan judul Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan.  

Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu merupakan pengungkapan yang dilakukan Kantor Cabang (KC) Tulangbawang bekerja sama dengan Kejati Lampung. 

’’Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” terang Pimpinan Cabang BRI Tulangbawang Fuadi, Kamis (11/1).

Dijelaskan dalam keterangan resminya itu, BRI telah menyerahkan kasus ini kepada aparatur penegak hukum. Ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Di Bandar Lampung, Bayar Sampah Bisa Pakai ‘Stroberi’

BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Lampung yang telah memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja terkait.

’’BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” pungkas dia.

Sebelumya, Doni Ardiansyah Putra, mantan junior associate BRI Unit II Tulangbawang, dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dia dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI, Rabu (10/1). 

BACA JUGA:TikTok Shop Kembali Disorot, Peneliti UGM Sebut Aturan Social Commerce Masih Abu-Abu

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Doni terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. JPU menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. 

’’Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata JPU Supriyanti. 

Tak hanya itu. JPU juga menuntut Doni dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. JPU juga mengganjar Doni dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan, kata JPU Supriyanti, perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan belum membayar UP kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar. 

Kategori :