Terkait tuntutan ini, Tarmizi selaku kuasa hukum Doni Ardiansyah Putra menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu.
Tarmizi menilai tuntutan JPU selama 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
“Yang pasti itu (tuntutan, Red) terlalu tinggi. Apalagi kan ada denda dan UP-nya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” harapnya.
Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta.
Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji Rp16 juta sehingga hal itulah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kelebihan gaji menggunakan kredit fiktif.
Ditanya untuk apa uang Rp1,9 uang negara yang digelapkan Ardiansyah Putra, Tarmizi mengatakan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
Ardiansyah Putra, kata Tarmizi, saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. “Sedang diupayakan,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) serta satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus ini, yakni memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.
Ada 28 nasabah kredit fiktif yang Ardiansyah Putra buat. Terdiri atas 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes, dan satu nasabah Ultra Mikro. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (*)