Pemkot Metro Sidak, Temukan Beras Tak Sesuai Berat

SIDAK: Pemkot Metro sidak beras di minimarket. -Foto IST -

METRO - Hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan beredarnya beras oplosan di sejumlah pasar dan retail modern di rilis Pemkot Metro.

Sidak dilakukan pada 18 Juli 2025 yang menyasar ke Pasar Cendrawasih, lima ritel besar, sampai dengan penggilingan padi di Bumi Sai Wawai.

Dari hasil sidak ditemukan sejumlah merk beras yang tidak sesuai dengan timbangan bersih yang tertera pada kemasan tersebut.

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut adalah respon dari laporan Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian yang menemukan 122 merk beras oplosan di Indonesia, termasuk yang beredar di Kota Metro.

"Tentu saja kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Karena itu, hasil sidak kami umumkan guna memastikan keamanan pangan, dan juga kebenaran dari isi bersih yang dijual di pasaran. Nah, dari hasil pengawasan, ditemukan soal ketidaksesuaian berat, dan ini tetap harus jadi perhatian serius," ujarnya.

Laporan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Nomor 521/D90/02/2025, menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan di salah satu minimarket yang berada di Yosorejo menemukan merk Beras Ramos tidak sesuai dengan klaim berat bersih.

Dari kemasan 5 kilogram, setelah ditimbang ulang, berat riil hanya 4,995 kilogram, atau berkurang sekitar 5 gram.

Pemkot Metro menduga berat yang tidak sesuai tersebut karena proses pengemasan yang dilakukan saat beras masih panas, sehingga terjadi penyusutan setelah beras dingin.

"Kami merekomendasikan agar perusahaan penggilingan menambahkan beberapa gram ekstra saat menimbang. Supaya nanti saat beras itu susut tidak mengurangi hak konsumen," kata Rafieq.

Rafieq mengatakan, istilah dari beras oplosan belum tentu bermakna negatif. Percampuran dari jenis beras untuk permintaam pasar ataupun menyesuaikan kualitas dapat dilakukan secara wajar.

Kendati demikian, apabila pencampuran beras tersebut malah menjadi kesempatan pedagang menjual beras dengan kualitas rendah, namun diklaim premium, ataupun mengurangi takaran timbangan, itu yang akan menjadi persoalan.

"Oplosan yang merugikan masyarakat tetap harus diberantas. Konsumen pun berhak untuk mendapatkan beras dengan mutu sesuai label dan harga yang adil," ungkapnya.

Untuk diketahui, di sejumlah ritel ditemukan merk beras seperti Dua Koki, Sentra Ramos, Sania, Topi Koki, sampai Raja Platinum. Sampel dari empat merk beras tersebut (Raja Udang, Kakak Adik, Sania, dan Raja Platinum) diuji di Laboratorium Balai Pengawas Sertifikasi dan Mutu Barang Provinsi Lampung.

Hasilnya, beras-beras tersebut masih memenuhi standar premium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.(*)

Tag
Share