Eks Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Meninggal Dunia Saat Jalani Proses Hukum

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi gerbang rumdis lampung timur. FOTO IST --

// Katanya Nggak Sengaja Tenggak Minyak Gandapura 

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia di Rumah Sakit Airan Raya pada Selasa (9/9) pagi. 

Subandri yang berusia 61 tahun sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang, taman, dan patung gajah di rumah dinas (rumdis) Bupati Lamtim.

Kepala Rutan Wayhui Bandarlampung Azhar menjelaskan pada Senin (8/9) siang, Subandri sempat mengeluh sakit dengan gejala muntah, mual, pusing, dan sesak napas.

’’Warga binaan langsung dibawa ke klinik rutan untuk mendapat penanganan medis sesuai prosedur. Dari hasil diagnosis, Subandri mengalami keracunan akibat tidak sengaja menenggak minyak urut gandapura,” jelas Azhar.

Setelah kondisi sempat membaik, Subandri kembali ke kamar hunian. Namun pada malamnya, ia kembali dibawa ke klinik dengan keluhan serupa. Kondisinya sempat stabil, tetapi pada Selasa dini hari kesehatannya memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran.

Pukul 05.00 WIB, Subandri dirujuk ke RS Airan Raya didampingi perawat dan petugas pengawal rutan. Meski sempat mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD), ia dinyatakan meninggal dunia pukul 07.01 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan dukacita atas meninggalnya Subandri. Terkait status hukum almarhum, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menjerat lima orang tersangka, yakni mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, SS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencanaan, MDR sebagai PPK kegiatan, serta AC alias AGS direktur perusahaan penyedia jasa.

Beberapa bulan kemudian, Kejati Lampung menetapkan Subandri Bachri sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bandar Lampung sebelum dipindahkan ke Rutan Way Hui. Kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur.

Tersangka terbaru yang ditetapkan pada Senin (16/6) adalah mantan Kepala Dinas PUPR Lamtim tahun 2022 Subandri Bachri.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Subandri.

“Pada tahun 2022, saudara S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sekaligus merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur,” ujar Rudy dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2025).

Tag
Share