Eks Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri Meninggal Dunia Saat Jalani Proses Hukum

Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri, saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi gerbang rumdis lampung timur. FOTO IST --
Rudy menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Subandri sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dan pihak lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.803.937.439 dari total anggaran sebesar Rp6.886.970.921.
“Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.
Terkait modus operandi, Rudy menyebut Subandri memanfaatkan jabatannya untuk melakukan persekongkolan agar memenangkan salah satu perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.
“Pengkondisian pemenang ini bertujuan agar perusahaan tersebut bisa mengerjakan pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Subandri bersama tersangka lainnya saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6) di ruang sidang Soebekti PN Kelas IA Tanjungkarang.
Hakim tunggal Dedy Wijaya menolak seluruh dalil permohonan Dawam yang mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Hakim Dedy saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur sah, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejati Lampung pada 13 November 2024 dan pengiriman kepada instansi terkait.
Hakim menilai tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana dalam penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik
Selain Dawam Rahardjo, Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu: AC alias AGS – Direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM – Direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, MDR – ASN yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (leo/c1/abd)