Bejat! Ayah Tiri Divonis 12 Tahun Penjara

DIVONIS: Amanto Divonis 12 tahun pehnjara dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun--
BANDARLAMPUNG – Tangis haru dan geram bercampur di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Amanto alias Ujang Aman (49), warga Desa Sabahbalau, Tanjungbintang, Lampung Selatan, hanya bisa tertunduk pasrah saat majelis hakim yang diketuai Agus Windana menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Amanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun, dengan tipu daya dan ancaman kekerasan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.
BACA JUGA: Tren Athleisure, Gaya Santai yang Tetap Stylish
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas hakim Agus Windana saat membacakan putusan.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja S.T. (9), menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. Perbuatan keji sang ayah tiri terjadi sejak November 2024 di rumah terdakwa, Desa Sabahbalau, Tanjungbintang.
Modusnya, setiap kali sang ibu tidak berada di rumah, terdakwa memanfaatkan kesempatan. Salah satunya, saat korban tengah bermain petak umpet. Begitu masuk ke dalam rumah, korban ditarik paksa oleh terdakwa ke kamar, lalu menjadi sasaran aksi bejatnya.
Tidak hanya sekali, terdakwa berulang kali melakukan perbuatan serupa hingga akhirnya korban mengalami trauma mendalam.
Majelis hakim menilai, terdakwa yang seharusnya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anak justru mencederai martabat serta masa depan korban.
“Anak adalah amanah yang wajib dijaga. Terdakwa menyalahgunakan perannya sebagai orang tua, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” lanjut hakim.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Sidang pun ditutup tanpa ada perlawanan hukum. (leo/yud)