Kadis PUTR Metro dan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dr. Soetomo Ditahan 20 Hari ke Depan

DITAHAN: Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro pakai rompi tahanan. -Foto Ruri/Radar Lampung -
METRO – Usai resmi ditahan Kejaksaan Negeri Metro, Jumat malam (29/8), empat tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat aktif Pemerintah Kota Metro.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Robby K. Saputra serta Kabid Bina Marga DPUTR Metro, Dadang Haris, ikut digiring bersama dua rekanan swasta berinisial UR dan TJS.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut proyek peningkatan jalan dengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 yang diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menjelaskan keempat tersangka akan ditahan 20 hari ke depan, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski demikian, Puji belum mengungkap detail aliran dana maupun modus korupsi yang dilakukan.
“Masih dalam tahap penyidikan. Perkembangan teknis perkara akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Metro memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada kedua pejabat aktif yang terseret kasus ini.
Kabag Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin, menegaskan Pemkot hanya sebatas mendampingi proses hukum.
“Kami hanya mendampingi ya, tidak bisa memberikan bantuan hukum,” katanya.
Dengan demikian, dua pejabat aktif tersebut harus menghadapi proses hukum secara pribadi tanpa dukungan pembelaan resmi dari pemerintah daerah.
Hal ini sekaligus menegaskan sikap Pemkot Metro dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat kejaksaan.
Keempat tersangka, yang merupaka dua ASN, dan dua rekanan akan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)