Dishub Lampung Dorong Percepatan Pemenuhan Persyaratan CIQ

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo-Foto : Prima Imansyah Permana.-- -

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengungkapkan bahwa proses pemenuhan persyaratan Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) untuk Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional terus dikebut. 

Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri Perhubungan yang merespons cepat kebutuhan tersebut.

"Pak Menteri sangat responsif dan meminta agar persyaratan CIQ bisa segera dilengkapi dalam waktu enam bulan. Kami saat ini sedang menyiapkan konsep surat untuk diajukan kepada maskapai, agar mereka mulai merencanakan penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II," ujar Bambang saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat 12 September 2025.

Selain mendorong maskapai, pihaknya juga meminta agar proses penerbitan rekomendasi dari instansi terkait untuk CIQ bisa dipercepat.

BACA JUGA:Bejat! Ayah Tiri Divonis 12 Tahun Penjara

Namun demikian, Bambang tidak menampik adanya kendala pada aspek pendanaan yang telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan.

"Kemarin juga disampaikan ke pak Menteri. Ini pak menteri akan menjembatani hal ini dengan PT Angkasa Pura, karena sekarang pengelolaan bandara sudah di bawah BUMN. Jadi ini loh ada potensi umroh," jelasnya.

Menurut Bambang, karena status bandara dikelola oleh BUMN, maka dana dari APBD maupun APBN tidak bisa digunakan langsung. Oleh karena itu, pembiayaan harus berasal dari investor atau penyertaan modal negara.

Terkait pengembangan infrastruktur, ia juga mengusulkan adanya addendum Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSP) untuk proyek overlay atau pelapisan ulang landasan pacu bandara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi teknis dan operasional terbaru.

"Mungkin kami menyarankan addendum KSP, terutama jika ingin overlay besar senilai Rp480 miliar. Sebelumnya sempat direncanakan Rp500 miliar, dan itu akan kami sarankan untuk ditinjau kembali agar proses pembangunan overlay bisa segera berjalan," tuturnya.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan sinergi antar instansi, Bambang optimistis bahwa Bandara Radin Inten II akan segera memenuhi seluruh persyaratan sebagai bandara internasional yang mampu melayani penerbangan luar negeri secara penuh.

Diketahui, Bandara Radin Inten II Lampung kembali berstatus Bandara Internasional setelah sebelumnya sempat di cabut tahun lalu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) RI nomor KM 37 tahun 2025 tentang penetapan bandar udara internasional.

Surat yang dikeluarkan, pada 8 Agustus 2025 itu, Menhub RI, Dudy Purwagandhi menetapkan 36 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional.

Tag
Share