Dishub Lampung Dorong Percepatan Pemenuhan Persyaratan CIQ

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo-Foto : Prima Imansyah Permana.-- -
Dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, ada 14 bandar udara yang wajib melengkapi beberapa persyaratan. Termasuk Bandara Radin Inten II.
Persyaratan yang perlu dilengkapi mulai dari surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.
Surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan; menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional 36 bandara tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional.
Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi kepada 36 bandar tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
Diketahui, pada April 2024 lalu Kemenhub RI mencabut status bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional dan kembali menjadi bandara domestik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, bandara domestik dapat ditetapkan sebagai bandara internasional. (pip/yud)