Gubernur Mirza Usulkan Hentikan Ekspor Batu Bara Lewat Pelabuhan dan Jalan Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta penghentian ekspor batu bara lewat Pelabuhan Panjang karena merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan. - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengusulkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI untuk menghentikan aktivitas pengiriman atau ekspor batu bara melalui Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, terutama yang menggunakan angkutan truk.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya lalu lintas truk batu bara dari Sumatera Selatan yang melintasi jalan-jalan di Lampung. Menurut Mirza –sapaan akrabnya, kondisi ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan karena banyaknya truk over dimension over loading (ODOL) yang beroperasi.
’’Kami mengusulkan ke menteri perhubungan karena ini urusannya dengan truk-truk batu bara yang banyak sekali lewat, mengganggu pengguna jalan, rawan kecelakaan, dan merusak jalan. Padahal aturannya, mereka ini harus melalui jalan khusus,” ujar Mirza saat ditemui di Masjid Raya Al-Bakrie Lampung, Jumat (12/9).
Ia menambahkan batu bara dari Sumatera Selatan selama ini hanya melintas di Lampung untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Panjang, tanpa memberi dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah.
“Tidak ada manfaat untuk Lampung kecuali dari PT Bukit Asam. Bukit Asam dalam beberapa hal sangat sinergi dengan Pemprov Lampung. Tapi perusahaan lain? Tidak ada,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mirza menyebut Kementerian Perhubungan tengah mengkaji usulan penghentian ekspor batu bara non-Bukit Asam melalui Pelabuhan Panjang. Jika disetujui, ia berharap volume angkutan batu bara melalui jalan raya di Lampung bisa ditekan secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, Bambang Sumbogo, membenarkan bahwa Gubernur Mirza menginginkan seluruh pengangkutan batu bara tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan di Lampung.
“Hari ini Pak Gubernur sudah berstatemen dan pihak pelabuhan sudah bereaksi. Ternyata untuk ekspor sudah tidak ada, tapi kegiatan bongkar muat antar pulau masih ada. Harapannya, nanti aktivitas angkutan batu bara berkurang, bahkan kalau bisa jangan pakai kendaraan besar,” ujar Bambang saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (12/9/2025).
Bambang juga menyebut pihaknya masih memantau jalur-jalur yang dilalui truk batu bara ODOL, seperti di wilayah Way Kanan. Salah satu solusi yang sedang didorong adalah percepatan pembangunan jalur kereta api double track sebagai transportasi massal batu bara yang lebih efisien dan ramah jalan.
“Kalau nanti Sumatera Selatan sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, kita akan stop kan. Yang bagus itu seperti Bumi Waras, mereka mengangkut batu bara lewat laut pakai tongkang. Harapannya seperti itu ke depan,” tambahnya.
Pemprov Lampung berharap keputusan ini segera terealisasi, demi menjaga kualitas infrastruktur serta keselamatan masyarakat di provinsi tersebut.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan diharapkan segera mengambil sikap atas usulan penghentian ekspor batu bara melalui Pelabuhan Panjang.
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro mendukung penuh larangan total truk over dimension over loading (zero ODOL) mulai 2027 dan menuntut pemerintah menyiapkan teknis serta sosialisasi yang masif dan terarah.
Menurut politisi asal dapil Jawa Timur XI itu, penerapan zero ODOL bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga menyangkut keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan mendorong efisiensi distribusi logistik nasional.