BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan (Seklur) Sumberagung, Kecamatan Kemiling, DA. Itu setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus narkoba.
Inspektur Bandarlampung Robby Suliska pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan surat pemberhentian pekerjaannya sementara karena temuan polisi yang menyatakan DA positif mengonsumsi narkoba. ’’Betul, SK (surat keputusan) pemberhentian sebagai Seklur dari BKD sudah terbit," katanya, Minggu (7/1).
Kemudian terkait pengusulan bagaimana kelanjutan nasib kepegawaiannya, menurut Robby, pihaknya masih menunggu hasil atau putusan dari hakim. ’’Kalau untuk status kepegawaiannya masih menunggu inkrah (putusan tetap pengadilan, Red) nanti, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017," terangnya.
BACA JUGA:Respons Cepat, Polresta Tambahi Kaca Film 20 Persen pada Strobo
Terpisah, Kepala BKD Bandarlampung Herliwaty juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SK pemberhentian sementara Seklur tersebut. ’’Sesuai perintah Ibu Wali Kota, BKD diminta memberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Seklur," ungkap dia.
Herliwaty mengatakan seorang sekretaris kelurahan harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya. ’’Dan untuk status ASN-nya masih menunggu hasil putusan hakim sejauh mana dia terlibat. Penggunakah? Penyalurkah? Kita enggak tahu, makanya tunggu saja," pungkasnya. (mel/c1/rim)