Pemkot Bandarlampung Wajibkan Developer Bangun Fasum dan Fasos Sebelum Rumah

Kadis Perumahan dan Pemukiman Rakyat Bandarlampung, Muhaimin, menegaskan developer harus membangun fasum dan fasos sejak tahap awal agar warga tidak dirugikan. – FOTO DOK RADAR LAMPUNG--

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menegaskan kewajiban bagi para pengembang perumahan untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan rumah. 

Kebijakan ini diambil untuk mencegah berulangnya persoalan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, mengungkapkan banyak pengembang yang menghilang setelah proyek perumahan selesai. Akibatnya, janji pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti rumah ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga tempat pemakaman umum tidak terealisasi.

“Banyak kasus di mana developer menghilang setelah puluhan tahun perumahan berdiri. Warga resah karena fasum dan fasos yang dijanjikan tidak kunjung ada. Karena itu, kami minta pembangunan fasum dan fasos dilakukan di tahap awal, agar masyarakat bisa menikmatinya sejak menempati perumahan,” tegas Muhaimin, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, fasum dan fasos merupakan bagian vital dari perencanaan kawasan perumahan karena berfungsi menunjang kualitas hidup warga. Dengan dibangun lebih dulu, masyarakat akan mendapatkan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap hak-haknya.

“Rembuk masyarakat untuk mencari solusi seringkali tidak maksimal, karena developer sudah tidak bisa dihubungi. Maka dari itu, kami tegaskan agar pengembang melaksanakan kewajiban ini sejak awal pembangunan,” jelasnya.

Pemkot Bandarlampung juga berencana memperketat pengawasan terhadap developer dengan mewajibkan laporan progres pembangunan fasum dan fasos. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin pembangunan berikutnya bisa ditunda.

“Yang jelas, hal ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Jadi, pengembang harus menaati ketentuan tersebut,” tandas Muhaimin.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung meminta pengembang perumahan harus taat aturan. Aturan yang disorot Disperkim Bandarlampung adalah penyediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tiap pembangunan perumahan

Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan, adanya fasum dan fasos pada pembangunan perumahan dimaksudkan untuk menjaga tatanan kota. 

’’Kita selalu menyarankan tiap pengembang pembangunan untuk menyediakan lahan tersebut. Hal itu wajib dan terdapat aturannya. Jika dilanggar, tidak akan dipenuhi izin membangun perumahan,’’ kata Yusnadi. 

Fasum dan fasos yang disiapkan oleh pengembang, kata Yusnadi, harus mencakup ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman terbuka untuk umum.

Diketahui kecamatan di Bandarlampung rata-rata sudah menyediakan RTH untuk masyarakat. RTH paling banyak berada di Kecamatan Kemiling dan akan diproyeksikan di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.

Kemudian Disperkim Bandarlampung juga sedang fokus merencanakan RTRW di Wilayah Perencaanaan IV Bandarlampung. Yakni di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.  Disperkim memastikan hingga saat ini RTH di Kota Tapis Berseri tidak ada yang berkurang. Diimbau agar seluruh masyarakat Bandarlampung dapat menjaga RTH untuk tatanan kota yang baik. (mel/abd)

Tag
Share