GUNUNGSUGIH- Seorang oknum mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) lantaran memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.
Tindakan bejat tersangka yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, pada Rabu (17/5) lal u. Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja Y A (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pada Kamis (4/1) sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Dihantam Bencana Longsor, 7 Jam Arus Lalu Lintas di Jalur Batu Brak-Suoh Terganggu
"Pelaku mengaku telah memperkosa korban (Y A) sebanyak dua kali di kamar paman korban, sampai hamil bulan," kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).
Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi besar, Lamteng. Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditel epon tersangka, diminta untuk dibelikan air minum.
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja dan 1 Pemuda Diciduk Polisi
Lalu tersangka meminta Y A mengantarkan ke rumah pamannya. " Tersangka sedang berada di rumah paman korban, dan modus tersangka agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ujarnya.
Lebih lanjut, sambungnya, setiba di rumah paman, tersangka yang sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh tersangka.
"Korban dirudapaksa dua kali oleh tersangka saat itu juga," imbuh AKP Nikolas. Setelah kejadian itu, tersangka yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.
BACA JUGA: Ditinggal Suami, Istri Nyaris ‘Digasak’ Orang
Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil tujuh bulan. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.
AKP Nikolas mengatakan, setelah ditangkap, tersangka membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA:Bobol Toko Empat Kali, Pegawai Dibekuk di Jawa Barat
Tersangka dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 juncto pasal 76D dan 76E U ndang-U ndang No mor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No mor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .(rls/nca)