Pelaku Pencabulan di Waykanan Sempat Kabur ke Jakarta

SEMPAT KABUR: Polres Waykanan ringkus pelaku pencabulan yang kabur ke Jakarta. -Foto IST -

 

 

 

 

BLAMBANGANUMPU - Seorang pemuda berinisial YH (24) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

 

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu orang tua korban dihubungi saksi T melalui telepon untuk jangan pergi. 

 

Saat itu orang tua korban datang dan kemudian menunjukkan video anaknya sebut saja Dara (16) yang sedang tidak menggunakan pakaian. Selanjutnya orang tua korban pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada anaknya. 

Kepada orang tuanya korban mengaku sudah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan orang tuanya tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Waykanan untu diproses hukum. 

 

Setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025. Namun pelaku tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Tag
Share