JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan melakukan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan dengan mekanisme rapel. Semestinya kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.
Namun karena aturan mengenai kenaikan gaji itu belum rampung dan terbit hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya. Adapun kenaikan gaji yang telah ditetapkan yaitu sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK. Sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Lantas, kapan rapel kenaikan gaji PNS akan dibayarkan pemerintah?
Menjawab pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila peraturan pemerintah (PP) telah diterbitkan.
BACA JUGA:Bagi Materi Jadi Tren Pelanggaran Kampanye
Prastowo belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan selesai. Hanya, ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut.
“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).
Sebelum itu, Prastowo juga mengakui bahwa ada banyak pertanyaan yang disampaikan kepadanya terkait rencana kenaikan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri, hingga Pensiunan tersebut.
Terlebih, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, pada Agustus yang lalu, bahwa kenaikan gaji di tahun 2024 berlaku untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Tak Dapat WTP karena Dana Bagi Hasil
Namun hal tersebut tidak bisa buru-buru dinikmati PNS lantaran hingga saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak. Terdiri dari PP gaji PNS, PP gaji TNI, PP gaji Polri, PP gaji pensiun PNS, PP gaji pensiun TNI, PP gaji pensiun Polri, PP tunjangan Veteran, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Prastowo dalam akun X resmi, @prastow, dikutip Kamis (4/1).
Bahkan, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut memberi perhatian terhadap hal ini. Ke depan, dirinya berharap bahwa pelayanan publik di tanah air bisa semakin baik.
’’Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” tandasnya. (jpc/c1/ful)