78 Juta NIK Terhubung dengan NPWP
Ilustrasi dok Disway--
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 78,96 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“78,96 juta wajib pajak sudah padan dan yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi Januari 2025 di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin 6 Januari 2025.
Terkait dengan proses pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menyoroti pentingnya validasi data, terutama dalam hal pemadanan antara NIK dan NPWP yang belum dilakukan.
Hal ini dapat menyebabkan kendala saat wajib pajak mengakses sistem administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak yang belum melakukan pemadaman segera melakukannya agar dapat mengakses sistem dengan lancar.
DJP melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.
Proses pemadanan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP, dan untuk memastikan keakuratan informasi, wajib pajak diharuskan untuk memperbarui data, termasuk nomor telepon dan alamat email yang valid.
Hal ini penting karena notifikasi penting dari DJP akan dikirimkan melalui kedua saluran tersebut.
Namun, selama proses ini, DJP mencatat adanya kendala berupa ketidaksesuaian data, seperti alamat email yang belum diperbarui oleh wajib pajak, yang menyebabkan terhambatnya pengiriman notifikasi.
“Dengan cara mengakses sistem kami, otomatis pemadanan akan dilakukan dan akan supaya bisa akses wajib pajak harus melakukan pemadanan kepada sistem yang saat ini berjalan,” kata Suryo.(investor/nca)