Polda Lampung Kembali Tetapkan Tersangka Joki CPNS

Kamis 04 Jan 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Satu tersangka kasus Joki CPNS Kejaksaan kembali ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Dia adalah seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu tersangka dengan inisial CZPA. ’’Ya benar, ada satu lagi yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan merupakan mahasiswa ITB," ujarnya, Kamis (4/1).

Menurut Donny, penetapan satu tersangka dalam kasus Joki CPNS Kejaksaan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari laporan baru. "Jadi pengembangan dari laporan baru. Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan CZPA ini sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Gagal Menyalip, Pemotor Meninggal Terlindas Truk di PJR Panjang

Sosok tersangka CZPA ini sebenarnya sama halnya dengan RDS. Yakni sebagai joki. "Ya jadi tugasnya sama (Joki)," ungkapnya. Dari penetapan itu, CZPA pun dijerat dengan pasal yang turut bersama dengan RDS yakni Pasal 35 jo Pasal 51 UU, Nomor 11 tahun 2008. Yang dimana sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

"Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah," terangnya. Ditanya apakah pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka? Dirinya hanya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan 2 tersangka. Polisi juga telah meningkatkan perkara tahap penyidikan ini diketahui turut memburu 5 terduga pelaku selain RDS lainnya masing-masing inisal A, R, T, A, dan I. 

Diketahui, Kejati Lampung sebelumnya mengungkapkan Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung, Eman Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Kejati Lampung dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ada penambahan tiga orang tersangka, sehingga total dalam kasus joki CPNS Kejaksaan menjadi empat tersangka.

BACA JUGA:Stokpile Batubara Buat Polusi, Dewan Dukung Pemkot Pindahkan Stokpile ke Luar Bandarlampung

"Terkait penanganan perkara joki kami sudah koordinasi dengan Krimsus sudah ditetapkan (tersangka) tiga orang lagi, jadi semuanya sudah empat orang tersangka," kata Aspidum Kejati Lampung, Eman Sulaeman dalam konferensi pers refleksi kinerja Kejati Lampung tahun 2023 di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12).

Ia menjelaskan, dari empat orang tersangka, Kejati Lampung baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Lampung. "SPDP yang baru masuk satu tersangka. Mungkin nanti yang lain segera menyusul," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, bahwa terungkapnya kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung ini berawal dari Tim Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menemukan kecurigaan dari salah satu peserta CPNS yang hendak melakukan tes. 

BACA JUGA:Tidak Ada Alasan Perusahaan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMK!

’’Jadi joki ini murni kami yang mengungkap, ada kecurigaan karena dua kali berturut-turut dua hari dia berusaha masuk melalui KTP palsu, yang pertama gagal dan tinggal KTP-nya, hari kedua berusaha masuk lagi, ternyata dari petugas kami dicek ternyata foto sama namanya beda," ungkap Kajati Lampung. 

Diketahui, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan orang yang menyewa joki ini ada dua orang. "Pertama inisial N, warga Lampung Tengah. Kedua inisial D, warga Palembang," katanya.

 

Kategori :