KSAN dan Ombudsman Nilai Rektor IAIN Metro Bersalah

Kamis 04 Jan 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Abdul Karim

Terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan; bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan terhadap Anak 2023 Meningkat, Ini Terbanyak Diadukan!

”Begitu juga dengan penyalahgunaan pengangkatan wakil dekan dan ketua prodi yang menjadi kewenangan dekan seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, dengan tidak menghiraukan hombase dan keahlian dosen. Semisal Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana diganti dengan dosen pendidikan bahasa Inggris, mengangkat kepala satuan pengawas internal (Ka. SPI) yang sedang menjalani hukuman pelanggaran disiplin, dan contoh lainnya yang akan menyebabkan proses mutu akreditasi pada Fakultas dan Prodi sulit ditingkatkan,” urainya.

Lebih lanjut, para pelapor mengaku diintervensi dan dikriminalisasi dengan turunnya tim Itjen Kemenag yang datang bukan atas laporan kepada KASN. Namun, turunnya tim Itjen itu atas laporan balik rektor kepada Irjen Kemenag dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor dengan bukti-bukti dan dokumen yang tidak valid.

”Kami bingung. Kami yang melapor, kenapa kami yang di-BAP. 

Tapi akhirnya kami tahu kalau mereka turun bukan atas perintah Sekjen Kementerian Agama atas nama Menteri Agama RI yang meminta Irjen untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang dalam sistem merit, melainkan tim Irjen malah melakukan investigasi atas laporan rektor tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor,” urainya.

Berdasar hal itu, pihak para pelapor kembali membuat laporan kedua atas pemeriksaan Irjen Kemenag dan mengirimnya ke KASN. 

Kemudian oleh KASN ditindaklanjuti dengan mengirim surat kembali kepada Menteri Agama RI.

”Kami berharap Menteri Agama Pak Yaqut Cholil bisa mendengar keluh kesah dan permasalahan kami serta melakukan tindak lanjut terhadap pemecatan kami yang tidak sah dan melakukan pembinaan untuk lembaga IAIN Metro,” harapnya. Kami juga meminta keadilan, utamanya untuk kemajuan institusi yang dinaungi saat ini,” tandasnya.

Sementara, Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah mengaku tidak mengetahui adanya laporan penyalahgunaan wewenang oleh dirinya ke Mentri agama. ”Tidak,” katanya.

Dirinya pun membantah telah melakukan reshufle sebanyak lima kali dalam dua tahun terakhir. 

”Itu udah selesai urusannya sampai di pusat, jadi kalau dibicarakan lagi jadi blunder. 

Kalau lima kali itu tidak benar ya. Kan kita bicara pendidikan bagiamana meningkatkan kualitas, kemudian berdasarkan penilaian pertimbangan, kita perlu melakukan penyegaran. 

Hanya pergantian tempat saja,” kata Prof. Siti Nurjanah saat dihubungi Radar Lampung. 

Menurutnya apa yang dilakukannya bukanlah pemberhentian. Tapi bila tidak bisa bekerja dengan baik. maka akan ganti. 

Namun ditanya mengenai alasan pencopotan WR I, dekan, juga wakil dekan, ia tidak menjawab dan berdalih akan melakukan perjalanan pesawat. 

Kategori :