BANDARLAMPUNG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI menilai bersalah Rektor IAIN Metro Siti Nurjanah.
Ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai rektor dengan memberhentikan 8 dosen dari jabatannya tanpa prosedur dan alasan jelas.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pelantikan kembali dua dari delapan dosen tersebut ke jabatan sebelumnya.
”Benar itu sudah diputuskan dan memang hasilnya sama.
BACA JUGA:Peringatan Dies Natalies Ke-59 FKIP Unila, Ini Tema yang Diambil!
Baik itu dari Ombudsman maupun Inspektorat Kementerian Agama karena cacat prosedur,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rokhman Yusuf, Rabu (3/1).
Sehingga, pihaknya pun merekomendasikan dikembalikan sesuai dengan mekanisme berlaku.
”Hari ini (kemarin) sudah dilakukan pengangkatan kembali.
Tapi untuk hasil jelas bisa ditanyakan pada pelapor sebab mereka semua punya salinannya,” ucapnya.
BACA JUGA:Ada Empat Kecurangan Mahasiswa dalam Pembuatan Skripsi, Apa Saja?
Mantan Warek I IAIN Metro Prof. Ida Umami, salah satu dari delapan dosen pelapor tersebut, mengatakan dengan adanya pelantikan kembali dua pejabat IAIN Metro yang sebelumnya diberhentikan sepihak, menrutnya mengartikan tindakan rektornya tidak benar.
”Itu tentunya terimakasih saya ucapkan kepada rektor yang menetapkan kembali jabatan Dekan dan Wakil Dekan FEBI-nya,” ucap Prof. Ida, Rabu (3/1).
Pengembalian jabatan ini juga menurutnya menunjukkan bahwa rektor telah menyadari kekeliruan keputusan sebelumnya (pencopotan pelaksana akademik, dekan, wakil dekan dan seterudsnya) yang memang secara de jure melanggar statuta IAIN Metro (pasal 61).
BACA JUGA:Sedang Tunggu Pembeli Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Area SPBU Pagelaran
”Tidak memenuhi syarat formal sesuai statuta dalam pemberhentian pelaksana akademik,” kata Prof. Ida.