Dengan kata lain, katanya, pelantikan kembali kemarin memperjelas bahwa bukan para pejabat pelaksana akademik tersebut yang melakukan tindakan menselisihi atau menuntut jabatan.
”Tetapi keputusan rektorlah yang melebihi ketentuan dalam statuta IAIN Metro dalam memberhentikan pelaksana akademik (pasal 61 statuta).
Maka sudah tepat dilakukan pemulihan jabatan pelaksana akademik,” terangnya seraya berharap ke depan lembaga IAIN Metro semakin baik dan terus berkontribusi untuk turut memajukan pendidikan tinggi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Lantik Pj. Kades Dantar, Bupati Pesawaran Minta Kedepankan Sikap Transparansi
Terpisah, salah satu dari delapan dosen IAIN Metro yang diberhentikan sepihak dari jabatannya dan minta tidak dituliskan namanya, pun mengamininya.
”Betul Mbak, KASN, Irjen Kemenag, dan Ombudsman sudah menyatakan rektor bersalah. Makanya hari ini (kemarin) bada asar ada pelantikan lagi di Rektorat IAIN yang harusnya pada Oktober lalu,” ungkapnya.
Menurutnya memang dari 8 dosen tersebut hanya dua orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Selebihnya memilih mengikhlaskannya.
Dua orang tersebut adalah Dr. Mat Jalil, M.Hum. yang sebelumnya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Liberty, S.E., M.A. yang sebelumnya Wakil Dekan III FEBI IAIN Metro.
BACA JUGA:Dihantam Badai, KM Sri Muncul Tenggelam di Sekitar Perairan Pulau Legundi
Masing-masing kini menduduki jabatan semula. ”Kami sisanya memutuskan mengikhlaskannya karena kami hanya ingin semua terbuka kebenarannya,” ucapnya.
Selain mengembalikan jabatan semula, rektor juga menurutnya diminta untuk meminta maaf kepada delapan dosen tersebut di hadapan internal civitas akademika IAIN setempat.
Diberitakan sebelumnya, delapan dosen IAIN Metro melaporkan Rektor Prof. Siti Nurjanah atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Delapan dosen itu adalah Prof. Dr. Ida Umami M.Pd,.Kons. selaku mantan Wakil Rektor I, Husnul Fatarib P.h.D (mantan Dekan Fakultas Syari’ah), dan Dr. Mat Jalil, M.Hum (mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam), Hemlan Elhany S.Ag., M.Ag. (mantan Wakil Dekan III FUAD). Liberty, S.E., M.A. (mantan Wakil Dekan III FEBI), Rina El Maza, M.Si. (mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah), Nindia Yuliwulandana, M.Pd. (mantan Kaprodi PGMI FTIK), dan Novita Rahmi, M.Pd. (mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK).
BACA JUGA:Digerebek, Oknum DPRD Lambar Diduga Selingkuhi Istri Orang
Mereka melaporkan Prof. Siti Nurjanah ke Menteri Agama melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023 pada tanggal 29 Januari 2023.