Para dosen yang dicopot dari jabatannya itu pun menceritakan awal mula laporan tersebut.
Dimulai dari tindakan Rektor IAIN Metro yang me-reshuffle kabinet kerjanya sebanyak lima kali dalam dua tahun menjabat.
Yaitu pada April 2021 sebanyak 28 orang, Juli 2022 sebanyak 65 orang, Agustus 2022 15 orang, dan 13 Januari 2023 sebanyak 39 orang.
BACA JUGA:Menuju Status BLU, Ada 5 Hal Penting Harus Dipersiapkan Itera
Pada reshuffle ke-4, Rektor IAIN Metro memberhentikan 10 orang.
Pencopotan atau pemberhentian pada tanggal 13 Januari 2023 tersebut tanpa melalui prosedur.
Termasuk tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Metro serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro.
Para dosen ini menyebutkan, pemberhentian sebagai Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan, dan Kaprodi dilakukan tanpa ada alasan jelas dan sepihak.
BACA JUGA:Kebut Pengoperasian Dermaga Batu Balai, Pejabat Kemenhub RI Akan Kunjungi Tanggamus
Mereka pun mengaku telah meminta klarifikasi dari rektor terkait dengan alasan pemberhentian. Sayangnya tidak ada klarifikasi dan jawaban dari rektor.
Para pelapor menuturkan, mereka mengetahui akan dicopot dan digantikan jabatannya hanya satu jam sebelum pelantikan dan serah terima jabatan.
”Jadi hari itu, kami semua tiba-tiba menerima surat beramplop cokelat untuk menghadiri acara pelantikan dan dihadapkan bersamaan dengan pengganti kami,” kata Prof. Ida Umami dalam kunjungan ke Graha Pena Lampung, Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
Saat itu, mereka tidak tahu kalau akan digantikan. Sampai tiba saatnya upacara pelantikan, nama mereka dipanggil satu-per satu.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp112, 7 Triliun
Menurutnya, rektor bisa menggunakan hak preogatifnya kepada para pejabat kampus untuk menggantinya jika masa jabatannya habis atau melakukan pelanggaran hukum.
Karenanya, tindakan rektor tersebut menurutnya melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.