Sementara, Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono membenarkan laporan polisi bernomor LP/B/364/VIII/SPKT Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung tertanggal 23 Agustus 2025 yang dibuat oleh Robi Pajrin. "Laporan baru kemarin kita terima. Nanti kita mintai keterangan semua para saksi-saksi. Kita dalami dulu perkaranya," katanya.
Terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamsel Acam Suyana menyatakan bakal segera menindaklanjuti permasalahan yang menimpa Z.
"Nanti kami berkunjung ke rumah korban membawa konselor. Nanti korban kami konseling, terus kami juga datang ke sekolahan TK," singkat Acam. (hdk/c1)
Kategori :