Menurut Robi, semua orang tua normal tidak akan rela jika anaknya diganggu orang lain, apalagi kejadian tersebut bukan kali pertama.
Sebagai orang tua korban, Robi mengaku masih berpikir positif cara penyelesaian secara kekeluargaan untuk menghindari hal-hal tidak mengenakkan yang bisa saja terjadi.
"Saya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, saya hubungi Pak RT yang memang kakak kandung dari bapak si anak (M). Memang malam itu Pak RT datang ke rumah saya, namun tidak ada titik temu. Justru mempersilakan saya untuk lapor ke polisi. Itu apa maksudnya? Memang menantang atau mereka tidak akan tersentuh hukum atau apa? Apa mungkin mereka merasa kuat? Apa karena orang tuanya Kades bisa berbuat semena-mena? Saya juga tidak paham," sambung Robi.
Robi menegaskan, sebenarnya jalan penyelesaian permasalahan ini sederhana dan tidak neko-neko yakni cukup permohonan maaf dari terlapor secara tertulis.
"Apa itu pikir mereka terlalu berat? Saya tidak minta denda apa? Saya minta yang aneh-aneh kan tidak? Saya butuh suatu jaminan bahwa anak itu maupun orang tuanya tidak mengganggu anak dan keluarga saya," tegas Robi.
Robi sempat keheranan, jalan penyelesaian yang ia usulkan tidak disambut dengan baik oleh terlapor dan justru dipersilakan untuk membuat laporan ke polisi.
Robi pun yakin, penegakan hukum di negara ini berlaku rata dan semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
"Saya berharap dengan adanya laporan ke Polres Lamsel, ada penyelesaian terbaik. Menurut saya, kasus bullying terhadap anak kecil ini penting dan supaya tidak terulang lagi. Saya harap semua kasus bullying yang ada di lingkungan kita bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu menempuh jalur hukum seperti kasus saya ini," pintanya.