JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rachmat Bagja mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.
Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan tiga imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.
Imbauan pertama, Bawaslu meminta para peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme, atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, kata Bagja, pihaknya ingin para peserta Pemilu bisa memastikan pembukuan dana kampanye di pelaporan dana kampanye terbukti laporan awal dana kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Berangkat ke Jakarta Pelototi Susu
Tidak hanya itu, laporan pemberian sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.
“Melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku dengan memastikan, satu informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan juumlah nominal tidak sumbangan dana kampanye melebihi batasan,” ujar Rachmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.
BACA JUGA:Kabel Telkom di Lamtim Dicuri, Para Pelakunya Tak Disangka
“Kami perlu mengingatkan peserta pemilu akan hal tersebut,” kata Rachmat Bagja.
Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.
“Kami perlu mengingatkan peserta pemilu akan hal tersebut,” kata Rachmat Bagja.
“Kami mengingatkan juga bahwa berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu, khususnya parpol untuk taat dan patuh menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran Dana Kampanye,” sambungnya.