Nilai Kepatutan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
BANDARLAMPUNG – Dari penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung terhadap kepatutan dalam pelayanan publik pada semua pemerintah daerah (pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Lampung hanya dua yang berzona hijau. Sementara, selebihnya masih berzona kuning.
Hal itu terungkap pada kegiatan penguatan pelayanan publik dan penyerahan hasil kepatuhan tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Hotel Grand Mercure Bandarlampung, Selasa (19/12). Di mana pada tahun 2023, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman, pihaknya menerima laporan PVL (penerimaan dan verifikasi laporan) sebanyak 252 laporan layanan masyarakat (LM) dari target 150 LM serta melakukan konsultasi laporan PVL sebanyak 473 konsultasi dari target 150 konsultasi.
Untuk refleksi akhir tahun ini, kata Nur Rakhman, pihaknya menyampaikan hasil kerja selama satu tahun terakhir. Baik yang sudah dilakukan maupun yang sedang dilakukannya.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Sekaligus beberapa catatan dan terimakasih semua instansi yang responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk Ombudsman. Sehingga ini menjadi pengingat kembali dalam rangka bersama-sama perbaikan pelayanan publik,” ucap Nur Rakhman.
BACA JUGA:Dipasang Tapping Box, Masih Ada Wajib Pajak Curang
Menurutnya, ragam subtansi laporan yang masuk Ombudsman RI Perwakilan Lampung selama 2023 mayoritas atau 50 persennya terkait infrastruktur. Kemudian terkait pendidikan seputar penerimaan peserta dididk baru (PPDB) dan pendanaan pendidikan, seputar PPPK pemda, dan air bersih seputar ketersediaan air/air macet PDAM.
Ada juga laporan pertanahan seputar tumpang, PTSL, dan ganti rugi lahan. Lalu terkait penanganan laporan polisi dan ketertiban administrasi laporan polisi.
Tahun 2023, kata Nur Rakhman, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga melaksanakan kajian terkait tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat lokal. Pihaknya mengambil sampel di empat daerah. Yaitu mulai tingkat Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Barat.
”Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan kajian terkait sampah ini di Provinsi Lampung. Ini jauh sebelum fenomena Pandawara Grup hadir di Kota Bandarlampung. Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda se-Provinsi Lampung dalam tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga. Sehingga, ke depannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai,” tandasnya.
BACA JUGA:Ratusan Kebakaran di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Lanjutnya, untuk penyampaian hasil penilaian kepatuhan tahun 2023, ada dua pemerintah daerah di Lampung yang masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi. Yaitu Kabupaten Waykanan dengan nilai 80,13 dan Metro 80,58.
Sedangkan, kabupaten/kota lainnya dan Pemprov Lampung sendiri mendapat nilai kepatuhan zona kuning atau zona kepatuhan sedang. “Masih jadi catatan kita agar yang masih zona kuning meningkatkannya supaya kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung tetap bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Disinggung target pelayanan publik di Lampung ke depan, Nur Rakhman mengaku pelayanan publiknya tidak dalam rangka harus naik. Tetapi bagaimana ada kesadaran dari penyelenggara pelayanan publik untuk semakin baik.
“Ini bisa jadi barometer kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota masing-masing. Harapannya kalau terpenuhi item yang ada, saya yakin ketika semua terpenuhi maka kualitas pelayanan publik juga bisa baik,” katanya.