Dipasang Tapping Box, Masih Ada Wajib Pajak Curang
TEMUKAN KECURANGAN: Tim BPPRD Kota Bandarlampung saat mengecak penerapan tapping box oleh wajib pajak dalam beberapa hari terakhir jelang akhir tahun 2023.-FOTO DOK. TIM BPPRD -
BANDARLAMPUNG – Dari penerapan tapping box (alat pemantau atau perekam transaksi pajak), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung masih menemukan kecurangan wajib pajak (WP) pada tempat usahanya. Hal itu disampaikan Plt. Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Dedeh Ernawati setelah menerjunkan timnya, termasuk dirinya, mengecek langsung penggunaan tapping box ke lapangan jelang akhir tahun 2023 ini.
“Tapping box ini kan sudah beberapa tahun ini kita pasang. Kita lihat progesnya dengan melakukan pengecekan di lapangan apakah tapping box itu digunakan maksimal atau tidak. Ini sudah sering kita lakukan. Dan mendekati akhir tahun ini, kita akan lihat di dasbord penggunaan yang tidak maksimal. Kita putuskan lapor ke pimpinan dan setuju. Akhirnya, SPT (surat perintah tugas) dibagi empat tim,” katanya Dedeh Ernawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/12).
Menurutnya pada wilayah yang diririnya kunjungi sendiri, seperti di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Enggal, terdapat beberapa objek pajak yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal atau bisa disebut curang. “Kita ada tim IT, di sana kita cek transaksi selama buka dari pukul 8 sampai pukul 9 malam. Itu terlihat transaksinya dan ketahuan ada ketidakmaksimalan penggunaannya. Di sana hanya ada laporan 5 pembayaran. Padahal saat kami kunjungi, tempat itu ramai sekali. Belum lagi sebelum kami datangi, ada tim yang bertugas mengawasi setiap harinya dan memang ramai. Jadi ya curang,” ungkapnya.
Menyikapi adanya objek wajib pajak yang kerap mengakal-akali penggunaan tapping box, Dedeh menegaskan pihaknya bakal memberikan surat teguran sebagai peringatan awal. “Makanya kita akan buat surat teguran. Memanggilnya mereka (wajib pajak curang) untuk menandatangani fakta integritas,”ucapnya.
BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi JPTP, 4 Nama Peserta Hilang
Namun ditanya lebih jauh berapa jumlah objek wajib pajak yang melakukan kecuranga di Kota Tapis berseri ini, Dedeh menyebut pihakya belum merekapnya. Mengingat, proses peninjauan ke lapangan menurutnya masih akan dilakukan mendekati akhir tahun ini.
“Belum direkap karena tim masih berjalan sampai akhir Desember. Tapi, Januari nanti mulai lagi. Karena, SPT itu tidak kita batasi waktu. Di antaranya (yang curang, red) ada hotel ada restoran, macam-macam,” terangnya.
Sementara terkait capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang dipasangi tapping box, seperti tempat hiburan, hotel, restauran, dan lainnya, Dedeh menyebut ada kenaikan Rp40 miliar dibanding tahun sebelum pemasangan. “Tapi sejak terpasang tapping box di hotel, restauran, hiburan, air tanah, dan parkir serta pengawasan secara berkala, ada peningkatan realisasi penerimaan dari 5 pajak tersebut lebih kurang Rp40 miliar. Kami juga sudah mengajukan ke PT Bank Lampung untuk penambahan alat tapping box juga di tahun 2024, terhusus untuk dipasang di objek pajak yang belum terpasang. Ini untuk memaksimalkan penerimaan PAD Kota Bandarlampung,” terangnya.
Soal PAD, masih kata Dedeh, realisasi sampai 15 Desember khusus BPPRD sudah Rp534,9 miliar dari target Rp621 miliar lebih atau 86,02 % dari target di APBD Perubahan. “Sebenarnya target induk kita sudah overtarget, tapi karena ada penambahan di APBDP. Kita (BPPRD) ditambah Rp100 miliar untuk BPPRD. Tapi di antara pajak itu semua ada 4 yang sudah overtarget kaya pajak hiburan, reklame, ukir, mineral, logam dan batu-batuan, selebihnya alhamdulillah 92 persen ke atas. Kecuali PBB, itu agak susah. Yang rajin bayar itu sebenarnya kalangan menengah ke bawah. Tantangan menarik, menagih tunggakan pajak PBB yang susah itu menengah ke atas sebab owner-nya gak ada di tempat. Bahkan, kadang owner-nya gak ada di Indonesia, adanya di Singapura,” paparnya.
BACA JUGA:Klaim Pemerintah, Pasokan BBM, Elpiji hingga Listrik Aman saat Nataru
Dedeh juga mengatakan selain memantau tapping box, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap aplikasi berbasis web Si Mantap (Sistem Informasi Manajemen Tata Kelola Pajak Daerah) yang merupakan inovasi baru BPPRD Kota Bandarlampung dan baru saja di-launching minggu lalu.
“Saya menyampaikan kepada mereka bahwa Si Mantap ini untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Karena, saya mendengarkan di sini adalah bagaimana wajib pajak itu merasa nyaman dalam membayar pajak. Karena memang, orientasinya itu memproses berkas cepat dan melakukan pembayaran yang mudah,” imbuhnya.
Dengan Si Mantap, imbuhnya, proses dilakukan akan lebih mudah dengan cara langsung meng-upload berkas yang dibutuhkan pada web. Dengan begitu, semua bisa lebih efisiensi.
“Dan kalau tidak sesuai kita panggil. Web itu bisa diakses dengan smartphone, apalagi mereka punya rekening. Jadi birokrasi terpangkas, menghemat waktu, tidak ada beralasan lagi bahwa petugasnya belum datang dan tentu ini adalah efisiensi. Dengan ini , wajib pajak bisa sangat nyaman untuk membayar pajak,” pungkasnya. (mel/rim)