Kemendagri Atensi Pemda Terapkan ETPD, Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Kemendagri mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem digital yang lebih efisien dan aman.-FOTO IST-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pun mengoptimalkan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuda Kemendagri, Hendriwan, dalam Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat (17/1).
Hendriwan menegaskan bahwa optimalisasi aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendukung inklusi keuangan. Hal ini terutama terkait dengan penyediaan akses ke berbagai layanan jasa keuangan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Dengan adanya ETPD, masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan cara yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Hendriwan.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Akan Revisi Pasal 222 UU Pemilu Sesuai Putusan MK
Dalam forum tersebut, Hendriwan juga menyampaikan perkembangan implementasi ETPD di tingkat Pemda. Menurutnya, sejauh ini, Pemda sudah mencapai 100 persen dalam hal kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data terkait ETPD.
“Namun, ada 34 Pemda yang mengalami penurunan dalam elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah. Meski begitu, terdapat 15 Pemda yang berhasil naik dari kategori maju menjadi digital, sehingga akumulasi total 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan dalam tahap digital, melampaui target 85 persen,” jelas Hendriwan.
Sebagai tindak lanjut, Hendriwan memastikan bahwa Kemendagri tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Salah satu langkah yang diambil adalah mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Selain itu, Kemendagri juga mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD,” tambah Hendriwan.
BACA JUGA:TikTok Diblokir di Amerika, Pengguna Resah Menyusul Pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (*)