BACA JUGA:Hari Jadi DWP ke-24, Pj. Bupati Tubaba Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan
Item penilaian kepatuhan pelayanan publik dimaksud menurutnya ada empat. Pertama, terkait dengan kompetensi penyelanggaran pelayanan. “Jadi kita mewawancarai para penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan tupoksinya. Karena kalau tidak paham, otomatis gimana bisa dibilang bagus kalau tidak paham,” ucapnya.
Kedua, terkait persepsi masyarakat. Pihaknya mewawancara masyarakat pengguna pelayanan terkait dengan sejauh mana tingkat kepuasan dan sebagainya. Ketiga, terpenuhinya standar pelayanan komponen standar pelayanan publik. Keempat, terkait dengan pengelolaan pengaduan.
“Jadi ini penting untuk tidak semata-mata sudah dilakukan. Tapi, itu menjadi bagian dari proses penyelesaian,” tuturnya.
Dari keempat komponen penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut diakuinya yang menjadi catatan terkait kompetensi dan pengelolaan pengaduan. “Itu rata-rata tidak terdokumentasi dan tercatat. Karena itu penting untuk evaluasi dan perbaikan SOP yang ada,” ucapnya.
Lebih rinci, Nur Rakhman pun membeber hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik masing-masing instansi. Untuk zona kepatuhan sedang yaitu Tubaba 59,03; Pesbar 61,91; Lamtim 63,78; Polda Lampung 64,11; Pemprov Lampung 65,58; Pemkot Bandarlampung 68,42; Pemkab Pesawaran 69,46; Pemkab Mesuji 69,87; Pemkab Tanggamus 71,99; Pemkab Lambar 75,63; Pemkab Pringsewu 75,71; Pemkab Lamsel 76,63; Pemkab Tuba 77,26; Pemkab Lamteng 77,82; dan Pemkab Lampura 77,97.
Lalu penilaian kategori zona kepatuhan tinggi yaitu Way Kanan 80,13 dan Metro 80,85 serta kategori penilaian kepatuhan instansi vertikal kategori zona kepatuhan tinggi yaitu BPN Pringsewu 78,31; BPN Lamteng 78,88; BPN Balam 80,78; BPN Tuba 81,08; BPN Lambar 81,42; dan BPN Tubaba 82,90.(pip/rim)