Perusahaan Tambang Tak Patuhi Aturan Akan Disanksi

Ilustrasi tambang.--FOTO UNSPLASH/DOMINIK VANYI

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengawasan terhadap usaha pertambangan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek kendaraan operasional tambang. Tujuannya menjamin kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, efisiensi operasional, dan kelestarian lingkungan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan, pengawasan dilakukan oleh tim Inspektur Tambang.

 

’’Tim kami memastikan kepala Teknik Tambang dan pengawas operasional melakukan pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu serta evaluasi terhadap pelaporan perusahaan tambang,” ungkap Siti Sumilah Rita Susilawati kepada wartawan, Jumat (8/8).

 

Perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan dan peralatan tambang, menjaga pemeliharaan berkala terhadap sarana dan prasarana, melibatkan tenaga teknis yang kompeten, serta memastikan keselamatan operasional dan kelestarian lingkungan.

 

“Parameter pemeriksaan mencakup aspek teknis, keselamatan, dan lingkungan tambang,” jelasnya.

 

Pengawasan kendaraan tambang mengacu pada regulasi yang ketat, yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 yang mengatur standar teknis pengoperasian kendaraan tambang, pemeliharaan alat, kompetensi tenaga kerja, hingga sistem manajemen keselamatan.

 

Kementerian ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi standar good mining practice.

 

’’Penegakan di lapangan dilakukan secara ketat. Bila ditemukan ketidaksesuaian, sanksi administratif akan diberikan,” tegasnya. (beritasatu.com/c1)

Tag
Share