’’Jadi kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda, saya pikir karena berbeda datanya pak gub. Misalnya kalau kemarin Pak Bupati Lampung Tengah menyampaikan sekitar 60 ribu hektare bisa jadi itu data PBB, data PBB itu biasanya mengacu dari izin lokasi dulu,” ungkapnya.
’’Bisa jadi yang diterbitkan HGU belum semuanya atau terbitnya juga sebagian HGB. Misalnya pabrik itu pasti HGB yang di Lampung Tengah, yang kami laporkan kemarin HGU saja” sambungnya.
Hasan Basri menyampaikan, khusus di Tulang Bawang itu luasnya 70.028,408 hektare dan Lampung Tengah luasnya 14.495,511 hektare.
’’Kaitan dengan jenis pemanfaatan harusnya PBB nya juga berbeda, antara kebun dengan pabrik. Nah ini kami tidak tahu nih apakah PBB nya, nanti dari Pemda,” terangnya.
Terpisah, ditanya terkait hasil RDP Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mengukur ulang HGU SGC, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui mengikuti keputusan yang ditetapkan.
’’Belum tahu, nanti kita tanya. Kita ikut keputusan saja,” singkatnya usai melantik pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu 16 Juli 2025. (rlmg/c1)