KPK Telusuri Dugaan Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

KPK sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim. -FOTO AYU NOVITA/DISWAY -

JAKARTA - Bukan hanya Kejaksaan Agung yang mendalami dugaan korupsi laptop Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.
’’Ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa, Chromebook-nya sudah dipisahkan, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Senin (21/7).
Namun, Asep belum membeberkan lebih lanjut perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui pada Selasa, 15 juli 2025, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa Jurist Tan merupakan tersangka, dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.
Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.
Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL). “Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.
Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan Red Notice ke interpol terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
“Terkait Red Notice masih dalam proses kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pada Jumat 18 Juli 2025, Jurist Tan tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Eks anak buah Nadiem itu bahkan tidak memberikan konfirmasi. Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.
Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan Red Notice ke interpol terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
“Terkait Red Notice masih dalam proses kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih lanjut, Anang mengatakan pada Jumat 18 Juli 2025, Jurist Tan tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Eks anak buah Nadiem itu bahkan tidak memberikan konfirmasi. (disway/c1/yud)

Tag
Share