PT KLTD Keok Lawan Warga di Putusan Sela PN Kalianda

--
LAMPUNG SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menolak eksepsi PT. Karakota Lampung Tourism Development (KLTD) selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan warga dalam putusan sela.
Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh warga ke PT. KLTD di pengadilan Negeri Kalianda dengan perkara Nomor: 27/Pdt.G/2025/PN Kla, lanjut ke pembuktian.
"Alhamdulillah eksepsi tergugat dan turut tergugat ditolak, jadi kita lanjut ke agenda sidang pembuktian dengan agenda menyerahkan alat bukti pada tanggal 29 Juli 2025," kata Arif Hidayatullah, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2025).
Dalam agenda sidang sebelumnya, tergugat dalam hal ini PT. KLTD mengajukan eksepsi competensi absolut yang kemudian di tolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, dalam sidang putusan sela hari Senin (20/7) kemarin.
BACA JUGA:Kasidatun Bandar Lampung Masuk Nominasi Jaksa Terbaik Adhyaksa Awards 2025
Arif melanjutkan, kini pihaknya juga sedang mendalami dugaan perbuatan melanggar hukum lainnya yakni perihal izin tambak udang yang ada di SHGB milik PT. KLTD.
"Jadi setelah kami cek lapangan dan mendalami berkas perkara, ada potensi perbuatan hukum lain yaitu adanya tambak udang yang berada dalam SHGB 535," beber Arif.
Arif merasa kaget, ketika kuasa hukum tergugat menyampaikan SHGB yang dipegang PT KLTD sebagaimana yang dimaksud ternyata izinnya pariwisata.
"Dimungkinkan tidak dalam satu SHGB terbit 2 izin yaitu pariwisata dan tambak udang," tanya Arif.
BACA JUGA:207 PPPK Tanggamus Terima SK
Disamping itu, jika menilik terbitnya SHGB yakni pada tahun 1998 maka tahun 2025 ini tergugat sudah mulai mengurus untuk perpanjangan izin.
"Karena saat ini sedang bersengketa, rencananya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh," tegas Arif.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. KLTD, Amril saat dikonfirmasi terkait putusan sela di PN Kalianda yang menolak eksepsi, belum memberikan keterangan.
Untuk diketahui, PT KLTD merupakan anak usaha dari PT Bakrieland Development Tbk dan salah satunya mengelola Kalianda Nirwana Resort.