PT KLTD Keok Lawan Warga di Putusan Sela PN Kalianda
Editor: Yuda Pranata
|
Selasa , 22 Jul 2025 - 16:52

--
BACA JUGA:Waspadai 6 Tanda Awal Stroke Ringan Sebelum Terjadi Serangan Lebih Parah
PT. KLTD sebagai badan hukum dari Grand Elty Krakatoa digugat ke PN Kalianda karena diduga telah mencaplok lahan milik warga seluas 1,5 hektare bernilai Rp4 miliar, yang terletak di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu, teregistrasi di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor: 27/Pdt.G/2025 PN Kla, dan hari Rabu (14/5/2025) lampau, sudah menjalani agenda sidang pertama. (*)