BANDARLAMPUNG - Rencana pengukuran hak guna usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) direspons anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Dia menegaskan bahwa ukur ulang HGU PT SGC seluas 84.523,919 hektare di Provinsi Lampung tak bisa ditawar lagi.
Wahrul menyampaikan keheranannya atas sejumlah pihak yang tidak sepakat ukur ulang HGU PT SGC. "Saya membaca melalui media massa terkait beberapa pihak yang tidak sepakat tentang agenda ini dengan alasan investasi dan kepastian hukum," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Wahrul menegaskan negara memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi serta memastikan keadilan bagi rakyatnya. Dia mengaku tak sependapat dengan pernyataan Resmen Kadafi.
’’Tidak tepat jika Resmen mengatakan bahwa ukur ulang ini hanya berdasarkan data-data dan isu-isu yang tidak jelas. Negara kita ini enggak ecek-ecek," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Wahrul menganalogikan PT SGC dengan persoalan kegagalan tambak udang Dipasena tidak apple to apple. "Sudah lah jangan menganalogikan persoalan ini dengan persoalan yang tidak dipahami. Persoalan tambak Dipasena dengan SGC sangat jauh berdeda," bebernya.
Apalagi, kata Wahrul, negara memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap pengusaha yang menjalankan usahanya taat terhadap hukum dan menjalankan kewajibannya.
"Jangan karena tameng investasi membuat kita tidak memperdulikan hak-hak yang lain, seperti bagaimana soal pajaknya dan bagaimana soal konflik lahan yang selama ini terjadi. Justru dengan dilakukannya ukur ulang lahan, ini demi kepastian hukum dan membuat investor lebih nyaman," tegas Wahrul.
Wahrul berharap para pihak terkait untuk melihat agenda ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan iklim usaha yang sehat. "Kita harus mendukung semua pihak seperti Kejagung dalam penegakan hukum, Komisi II dan III DPR RI, Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengukuran ulang, serta kawan-kawan aliansi sipil yang terus melawan. Kita ingin menepis bahwa pemerintah tidak kuasa kepada pengusaha. Jangan malah ketika pemerintah ingin bergerak diasumsikan sebagai gerakan politik," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung Hasan Basri Natamenggala menyampaikan terkait rencana pengukuran HGU PT SGC. Hal tersebut disampaikan Hasan Basri dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Forkopimda Lampung, instansi vertikal, dan BUMN di Hotel Akar, Rabu (16/7).