Anggota DPRD Lampung Sebut Ukur Ulang Lahan HGU SGC Tak Bisa Ditawar

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi --
LAMPUNGSELATAN - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi sebut ukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung, tak bisa ditawar lagi.
Paska desakan polemik ukur ulang lahan HGU SGC, beberapa pihak saling sahut terkait perlu tidaknya dilakukan pengukuran ulang lahan seluas 84.523,919 hektare tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian ATR/BPN membahas untuk dilakukan pengukuran ulang lahan-lahan HGU milik perusahaan berskala besar. Lalu, pada rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung dengan Forkopimda, Rabu (16/7/2025), bertempat di Hotel Akar. Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala menjelaskan pengukuran ulang tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa permohonan atau persetujuan dari pemegang hak.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan, keheranannya atas sejumlah pihak yang tidak sepakat untuk ukur ulang lahan HGU SGC.
"Saya membaca melalui media masa terkait beberapa pihak yang tidak sepakat tentang agenda ini dengan alasan investasi dan kepastian hukum," kata Wahrul, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Dirinya menegaskan, negara memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi serta memastikan keadilan bagi rakyatnya. Wahrul tak sependapat, dengan pernyataan Resmen Kadapi.
"Tidak tepat Jika Resmen Kadapi mengatakan bahwa ukur ulang ini hanya berdasarkan data-data dan isu-isu yang tidak jelas. Negara kita ini enggak ecek-ecek," tegas politisi Fraksi Gerindra itu.
BACA JUGA:PKB Soroti Bangkrutnya BPR akibat Kredit Bermasalah
Lebih lanjut, Wahrul menjelaskan bahwa menganalogikan SGC dengan persoalan kegagalan tambak udang Dipasena tidak apple to apple.
"Sudah lah jangan menganalogikan persoalan ini dengan persoalan yang tidak dipahami, karena persoalan tambak dipasena dengan SGC sangat jauh berdeda," bebernya.
Apalagi, negara memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap pengusaha yang menjalankan usahanya taat terhadap hukum dan menjalankan kewajibannya.
"Jangan karena tameng investasi membuat kita tidak memperdulikan hak-hak yang lain seperti: bagaimana soal pajaknya, bagaimana soal konflik lahan yang selama ini terjadi. Justru dengan dilakukannya ukur ulang lahan, ini demi kepastian hukum dan membuat investor lebih nyaman," kata dia.
BACA JUGA:Akhir Juli, PPPK Pemprov Lampung Siap Dilantik
Wahrul pun berharap, para pihak terkait untuk melihat agenda ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan iklim usaha yang sehat.
"Kita harus mendukung semua pihak seperti Kejagung dalam penegakan hukum, Komisi 2 dan 3 DPR RI, kementrian ATR/BPN untuk melakukan pengukuran ulang serta kawan-kawan aliansi sipil yang terus melawan. Kita ingin menepis bahwa pemerintah tidak kuasa kepada pengusaha. Jangan malah ketika pemerintah ingin bergerak diasumsikan sebagai gerakan politik," tandasnya.