Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP: Selesaikan lewat UU
USULKAN: Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan Wapres yang tinggal di IKN diselesaikan lewat UU.-FOTO YUSTINUS PATRIS PAAT/BERITASATU.COM -
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menanggapi usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun status IKN belum resmi berfungsi penuh sebagai ibu kota. Dia menegaskan wacana tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, yaitu undang-undang.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa, itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (21/7/2025).
Said merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 42, DPR diberi kewenangan untuk menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
“Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah,” jelas Said.
Politikus senior PDIP itu juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran pembangunan IKN yang ditargetkan berlangsung selama 15 tahun ke depan.
Ia mengingatkan agar program percepatan pemindahan pusat pemerintahan tidak justru mengganggu pelaksanaan program strategis nasional lainnya.
“Kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kalau diperlambat juga tak baik bagi kita semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Partai Nasdem mengusulkan agar proses pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dimulai dari wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa menyampaikan bahwa infrastruktur strategis di IKN sudah cukup memadai untuk mendukung aktivitas wapres.
Namun, bagi Said, wacana tersebut tetap harus dikaji secara hukum dan politik, serta dijalankan dalam kerangka aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan belum ada pembahasan resmi di DPR mengenai wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Dede merespons pernyataan sejumlah pihak yang mendorong percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, dimulai dari kantor wapres.
“Belum ada pembahasan. Jadi, saya tidak bisa mengatasnamakan Komisi II dan mengatakan bahwa kita akan membahas itu,” kata Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (21/7/2025).
Menurut Dede, salah satu tugas wakil presiden memang membantu mempercepat pembangunan nasional. Namun, dalam konteks berkantor di IKN, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan.
“Dalam konteks percepatan pembangunan, kita kembalikan kepada Presiden. Apakah Presiden akan menugaskan siapa pun, termasuk wapres, untuk berkantor di IKN,” ujarnya.
Dede menjelaskan, meskipun Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda berencana mengumpulkan pandangan fraksi, usulan tersebut belum menjadi agenda resmi. “Saya sendiri belum dimintai pendapat. Kalau ketua komisi mengusulkan, ya nanti kita bahas bersama. Kita tunggu tanggapan dari fraksi-fraksi lain,” ujar Dede.
Ia juga menekankan bahwa pemindahan kantor wapres ke IKN harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, mengingat status IKN saat ini belum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan secara formal.
Dede menambahkan, DPR telah menyetujui anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk pembangunan IKN tahun ini, belum termasuk dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total kebutuhan hingga 2029 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 60 triliun.
’’Kalau dari sisi anggaran, sudah disiapkan, tetapi sekali lagi, keputusan untuk memulai dari kantor wapres tetap kembali ke Presiden,” tegas Dede. (beritasatu/c1/yud)