’’Kemarin siang kami rapat dengan Komisi II khusus untuk Provinsi Lampung terkait dengan SGC yang merupakan laporan dari LSM Akar yang sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa terkait beberapa problem yang dilaporkan oleh yang bersangkutan,” ujar Hasan Basri.
Di mana, disampaikan Hasan Basri, sekitar dua minggu lalu sudah berlangsung pertemuan menindaklanjuti laporan tersebut di Kantor Gubernur Lampung.
’’Ini kelanjutannya kemarin (pertemuan di Kantor Gubernur, Red) dan apa yang kami sampaikan dalam RDP kemarin ada beberapa hal,” ucapnya.
Mulai dari penyampaian data luas dan sebaran HGU milik SGC yang sudah ada di website Bumi ATR/BPN.co.id tidak menyebutkan nomor hak dan tidak menyebutkan nama perusahaan karena itu bagian dari informasi publik yang dikecualikan.
’’Tetapi kalau informasi tentang luas jenis hak itu ada di bumi ATR/BPN.go.id sehingga itulah yang kami sampaikan di forum kemarin,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, SGC secara umum ada empat perusahaan, yaitu Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, dan Indo Lampung Perkasa ketiganya ada di Tulang Bawang dan Gula Putih Mataram di Lampung Tengah.
’’Disclaimer-nya kami apa yang kami sampaikan ini yang kami download sampai 15 Juli. Artinya sepanjang data itu sudah ada di aplikasi tersebut, itu yang bisa kami sampaikan. Karena itu yang dapat disampaikan untuk publik,” terangnya.
Lanjut Hasan Basri, dari empat perusahaan ini ada 25 bidang yang pihaknya sebut dengan nomor identifikasi bidang dengan total luas 84.523,919 hektare.