Penerima BSU 2025 Berkurang 1 Juta Orang, Penyaluran Lewat PT Pos Terkendala

Pemerintah mengurangi jumlah penerima BSU 2025 menjadi 16 juta pekerja dari target awal 17,3 juta orang.-FOTO ANTARA -

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan sekitar satu juta orang dari target awal.
Saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7), Yassierli menjelaskan sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima BSU. Namun setelah proses verifikasi, jumlah yang dinyatakan layak menerima bantuan sekitar 16 juta orang.
“Setelah kita verifikasi, ternyata jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU sekitar 16 juta orang. Saya lupa angka pastinya,” ujarnya.
Menaker menambahkan, hingga saat ini realisasi penyaluran BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat.
Meskipun mayoritas penyaluran berjalan lancar, Yassierli mengakui adanya kendala dalam distribusi bantuan, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lambat memang yang disalurkan lewat Pos. Tapi teman-teman di PT Pos sudah memperpanjang layanan, bahkan buka di hari Sabtu dan Minggu sampai pukul 21.00,” jelasnya.
Ketentuan mengenai penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK),
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus.
Penetapan jumlah penerima bantuan juga mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2025 masih berjalan. Jelang pertengahan Juli, penyaluran belum mencapai 100 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran BSU telah mencapai 85 persen dari total target penerima sebanyak 17,3 juta. Artinya, sudah sekitar 14,7 juta pekerja menerima bantuan dari pemerintah ini. “Tadi angkanya sudah mencapai mendekati 85 persen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/7).
Yassierli mengakui pencairan dana Rp600 ribu untuk bantuan selama dua bulan belum dapat dilakukan dengan cepat. Alasannya, perlu kehati-hatian yang besar untuk memastikan penerima sasaran tepat. Selain itu, adanya metode penyaluran yang memerlukan waktu lebih lama dibanding yang lainnya. Salah satunya, pencairan melalui Pos Indonesia.
Menurut Yassierli, bagi calon penerima harus datang ke kantor Pos terdekat untuk kemudian mengantre satu per satu. Belum lagi proses pencairan yang cukup rigit.
Meski begitu, lanjut Yassierli, ini sudah tahun keempat kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan PT Pos terkait penyaluran BSU ini. Sehingga, dipastikan keakuratannya.
’’Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya, Red) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” papar Yassierli.
Yassierli pun telah berkoordinasi dengan PT Pos untuk dapat mempercepat proses pencairan. Sehingga, target pencairan sebelum akhir Juli bisa terealisasi. “Kita usahakan ya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BSU ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi. BSU tahun 2025 ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600 ribu. Setidaknya ada 17,3 juta pekerja yang menjadi sasaran penerima BSU 2025.
Adapun persyaratan penerima BSU tahun ini agak sedikit berbeda dari sebelumnya, khususnya mengenai syarat besaran gaji. Rinciannya, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Penyaluran BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (ant/c1/abd)

Tag
Share