Kasus Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Dituntut Mati

DITUNTUT MATI: Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah.--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah. Dia terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota Polri dan terlibat dalam pengelolaan judi sabung ayam di kawasan Letter S, Register 44, Waykanan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7).
Kopda Basarsyah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain tuntutan hukuman mati, Kopda Basyarsyah juga dipecat dari kesatuan TNI.
Sementara, Peltu Lubis yang terbukti mengelola praktik perjudian sabung ayam dituntut enam tahun penjara atas pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan rasa terima kasih atas tuntutan maksimal yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa.
Pihaknya menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban. Sebagai kuasa hukum yang mendampingi dari awal, Putri Maya Rumanti merasa mengetahui bagaimana perasaan dan perjuangan keluarga korban. ’’Tuntutan ini setidaknya memberi harapan akan hadirnya keadilan,’’ ucapnya.
Putri Maya Rumanti juga berharap vonis yang akan dijatuhkan sejalan dengan tuntutan, yakni hukuman mati. ’’Ini demi keadilan bagi almarhum,’’ tegasnya.
Sementara Sasnia, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mengungkapkan bahwa ia telah lama memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya. Dirinya sudah lama menanti keadilan ini. Dengan harapan, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polri gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karangmanik, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Mereka diduga tewas akibat tembakan dari senapan serbu.
Salah satu korban adalah Kapolsek Negarabatin Iptu Lusiyanto. Dua personel lainnya, yakni Bripka Petrus dan Bripda Ghalib. Ketiganya mengalami luka tembak di bagian kepala.