METRO - Barang bukti (BB) dari 78 perkara berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Metro, Rabu (18/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusuma Wardani mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 24,344 gram, tembakau gorila 37,22 gram, ganja 706,97 gram, ekstasi 2,84 gram, psikotropika 2.599 butir, dan alat pengisap sabu berupa pirex dan bong.
"Lalu ada juga satu unit senjata api, peluru lima butir, handphone, 29 lembar uang palsu dan sebilah senjata tajam. Seluruh barang bukti ini diperoleh selama periode Bulan Desember 2024 sampai Juni 2025," katanya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dihancurkan, dan dipotong dengan gerinda.
"Kita gunakan beberapa metode untuk pemusnahan barang bukti. Untuk seluruh jenis narkotika, itu diblender dengan air dan zat kimia. Kalau handphone itu kita hancurkan dengan martil," ujarnya.
Kemudian, untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
"Sedangkan, untuk seluruh pakaian, uang palsu, plastik, tas, dan sejumlah dokumen itu kita musnahkan dengan cara dibakar," imbuhnya.
Nurvita mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sesuai dengan pasal 270 KUHP.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan tugas penuntut umum. Hal itu tertuang dalam pasal 270 KUHP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya.
Ia menuturkan, barang bukti yang tergolong tinggi dari pidana umum ialah narkotika.
"Pemusnahan barang bukti periode ini tentunya masih tergolong tinggi yaitu barang bukti kasus narkotika," ujarnya.
Kejaksaan Metro berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, aksi kriminalitas dapat berkurang dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro juga menjadi lebih kondusif.
"Kita berharap situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro ini akan lebih kondusif dan dapat berkurang kasus-kasus terutama kasus Narkotika," pungkasnya.(*)