Sempat Turun di Tahun 2022
BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan pengukuran nilai indeks persaingan usaha di Provinsi Lampung.
Namun, hasil dari pengukuran nilai indeks persaingan usaha sedang dalam tahap pelaporan kepada komisaris dan belum dirilis kantor pusat.
Staf Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil II Ganefo Valwigo Agus mengatakan nilai indeks persaingan usaha di Lampung mulai naik pada tahun 2021 dengan nilai 5,18. Angka ini di atas indeks persaingan usaha rata-rata nasional yang berada di angka 4,81.
Nilai tersebut lebih baik jika dibanding tiga tahun sebelumnya. Masing-masing pada tahun 2018 sebesar 4,28, tahun 2019 (4,26), dan tahun 2020 (4,52). Nilai-nilai tersebut di bawah rata-rata nasional. (Selengkapnya lihat grafis, Red)
"Tahun 2021 Lampung berada di urutan ke lima nasional dan yang pertama di Pulau Sumatera," ujarnya.
Tetapi, kata dia, nilai indeks persaingan usaha Lampung menurun pada tahun 2022 menjadi 4,99. Meski begitu nilai tersebut masih di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 4,87.
Dijelaskan Ganefo Valwigo Agus, ada tujuh dimensi untuk mengukur indeks persaingan usaha. Yaitu struktur yang terdiri dari indikator jumlah perusahaan, hambatan keluar masuk, konsentrasi industri, dan diferensiasi produk.
Kedua, dimensi perilaku, indikatornya adalah penetapan harga dan promosi. Ketiga dimensi kinerja, indikatornya efesien produk dan distribusi, pengembangan teknologi, profitabilitas, dan produktivitas.
Dimensi keempat adalah regulasi. Indikator dimensi ini adalah kebijakan daerah. Kelima dimensi permintaan, indikatornya elastisitas harga permintaan, barang substitusi, dan pertumbuhan pasar.
Kemudian keenam, dimensi penawaran dengan indikator jaminan ketersediaan pasokan dan input. Terakhir dimensi kelembagaan, indikatornya pemahaman kebijakan persaingan usaha, kesadaran terhadap adanya KPPU, dan pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha.
"Nilai tahun 2022 lalu apabila melihat tujuh dimensi, ada dua yang turun sangat jauh, yaitu perilaku 3,93 dari 4,67 di 2021. Serta kinerja 4,65 dari 5,4 di 2021," ungkapnya.
Turunnya dua dimensi penghitungan indeks persaingan usaha itu karena beberapa faktor. Pertama di tahun 2022 ada temuan pelanggaran oleh pelaku usaha.
"Ya saat itu ramai masalah minyak goreng. Ada prilaku yang dilakukan oleh distributor dan retail modern hingga tradisional," ucapnya.