Pemkab Lambar Pasang Banner 25 Tempat Usaha Tunggak Pajak

Selasa 20 May 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Rizky Panchanov

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah.

Melalui tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan aksi turun ke lapangan pada Selasa (20/5).

Tim melakukan pemasangan banner peringatan di sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aksi ini dilakukan setelah para pelaku usaha tidak mengindahkan dua surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Pemasangan banner merupakan bagian dari surat teguran ketiga sekaligus peringatan keras bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Mulai hari ini, tim kami secara resmi turun ke lapangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemasangan banner peringatan di lokasi usaha yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024," tegas Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, Selasa (20/5).

Daman menjelaskan bahwa sedikitnya 25 pelaku usaha yang terdiri dari pemilik/pengelola hotel, restoran, rumah makan, warung makan, warung bakso, hingga warung mie ayam, terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.

"Kami sudah berikan surat teguran pertama dan kedua, namun tidak digubris. Maka hari ini kami lanjutkan dengan surat teguran ketiga dan pemasangan banner pengawasan langsung di lokasi usaha mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, Daman meminta pemilik usaha untuk segera mengaktifkan tapping box atau alat perekam transaksi yang telah dipasang di tempat usaha masing-masing. Alat ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi perpajakan daerah yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pajak.

"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk menggunakan Tapping Box dalam setiap transaksi dan membayar pajak secara berkala sesuai data yang terekam. Jangan coba-coba melepas banner sebelum seluruh kewajiban diselesaikan," tegasnya.

Daman juga memperingatkan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pemkab Lampung Barat tidak akan segan mengambil langkah hukum.

Mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga pelaporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam BAB IX Ketentuan Pidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Lambar Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lampung Barat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.

“Pemerintah daerah berharap, pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menunjukkan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi,” tegas dia.(lus/rnn/nca)



Kategori :