Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung

Minggu 18 May 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNSUGIH – Pelaku penusukan inisial Agus Sadewo (41) yang menyebabkan korban Surya meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng) resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Pande menyampaikan tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamteng. 

“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah," kata Pande kepada awak media.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan tersangka penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Pande menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.  

Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya. 

Dirinya juga mengingatkan tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru," tegas Pande.

Dirinya menyebut situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah dalam kondisi aman dan terkendali. Kendati demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.  

Tersangka Agus Sadewo dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasca insiden pembunuhan di Gunung Agung, Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra bersama Bupati Ardito Wijaya bersama Dandim 0411/KM  Letkol Inf Nofal Darmawan mengunjungi rumah duka di Kampung Gunung Agung. 

Dalam kunjungan pada Sabtu 17 Mei 2025 malam tersebut, kapolres bersama bupati dan dandim menyerahkan tali asih secara langsung kepada keluarga korban.

Iptu Tohid menyampaikan kehadiran pihak kepolisian dan TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril terhadap warga yang sedang mengalami musibah.

Kategori :