Bobol Warung di Tulangbawang, Pelaku Gasak Uang Rp 17 Juta

Senin 28 Apr 2025 - 15:17 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - HN (32), seorang buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan aparat Polsek Penawartama karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai.

Pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa (01/04), sekitar pukul 15.10 WIB, di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). 

Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat warung milik korban Ririn Setiani alias Mama Bela (49) warga Kampung Makarti Tama sedang kosong. 

Warung tersebut lokasinya berada di dekat rumah korban dan kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal ke Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan untuk bersilaturahmi.

AKP Harun menjelaskan, korban baru mengetahui warung miliknya dicuri sekitar pukul 16.00 WIB, ketika baru tiba di rumah.

Diterangkannya, saat itu posisi gembok warung sudah dalam keadaan rusak. Korban sempat mengecek ke dalam warung dan ternyata uang tunai sebanyak Rp 17 juta yang disimpan di tabungan dalam lemari sudah hilang.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, 11 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebanyak Rp 75 ribu di dalam tas pesta warna silver juga sudah hilang. 

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.885.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawar Tama. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menyampaikan, dari laporan korban polisi bergerak.

Akhirnya pada hari Sabtu (26/04), sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. 

"Iya benar. Jadi saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, tapi bersama dengan satu orang pelaku lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek, Senin 28 April 2025.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra tanpa body warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk beraksi, rekaman CCTV. 

Kemudian gembok warna crome, 2 buah engsel gembok warna silver terbuat dari besi, celengan terbuat dari kertas, dan tas warna silver.(*)

 

Kategori :