Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Tuba Terungkap

Pelaku Hariyanto ditangkap Polres Tuba-FOTO IST-
MENGGALA - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) M alias Hariyanto (35) warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terancam hukuman mati.
Bagaimana tidak, pelaku tega melakukan aksi keji tersebut ke seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10) di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lalu apa sebenarnya motif pelaku sehingga nekat melakukan aksi keji tersebut kepada pelaku yang masih seorang bocah?
Kasatreskrim Polres Tuba AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi kejinya karena terbawa hawa nafsu terhadap korban.
Pelaku mengaku tergoda oleh badan korban saat melihatnya sedang mandi. Karena itu pelaku nekat melakukan perbuatan keji yang menyebabkan RAZ meninggal dunia.
"Sejauh ini motifnya karena terbawa nafsu. Pelaku melihat korban saat mandi dan muncul hawa nafsu," ungkap AKP Noviarif, Kamis 24 Juli 2025.
Karena melihat korban saat mandi tersebut, pelaku lalu memanggilnya seusai korban selesai mandi untuk masuk ke dalam mes pelaku.
Sesampainya di dalam tempat tinggal pelaku, korban ada iming-imingi akan diberikan makanan. Namun demikian saat itu pula korban langsung diperkosa dan dibunuh pelaku.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku melarikan diri karena korban telah meninggal dunia akibat perbuatannya dan takut ketahuan.
Pelaku yang panik tersebut kemudian kabur dan meninggalkan tubuh korban dengan ditutupi tikar.
Sekitar satu bulan pasca peristiwa tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Tulang Bawang di di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Polisi awalnya sempat kesulitan untuk mencari keberadaan dan menangkan pelaku. Hal tersebut karena pelaku cukup cerdik dengan berpindah-pindah tempat atau lokasi persembunyian.
Tapi, pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa RAZ, bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
RAZ ditemukan tewas di dalam kamar mess atau bedeng karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (22/6) malam.
Sebelum ditentukan meninggal dunia, korban dilaporkan sempat hilang sejak pagi harinya. Saat ditemukan, kondisi korban cukup memprihatinkan karena dalam kondisi telanjang. Pada mulut korban juga mengeluarkan busa.
Aparat kepolisian yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
RAZ diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan karena ditemukan tenda bekas kekerasan.(*)