KPK Periksa Nurdin Halid

Selasa 12 Dec 2023 - 19:48 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

’’Hari ini (12/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan  KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12).

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Nurdin Halid. Saat ini Nurdin Halid telah hadir memenuhi panggilan KPK.

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

KPK sebelumnya kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya.

KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.

BACA JUGA:Klaim Peserta Kampus Merdeka Cepat Dapat Kerja

Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu.

KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp7,6 miliar yang dibeli secara tunai. 

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jpc/c1/ful)

 

Kategori :