Bawaslu RI dan Bawaslu Lampung Perbarui Data Pemilih 2025, Temukan Warga Hidup Tercatat Meninggal

Petugas Bawaslu memeriksa data pemilih di Kabupaten Pringsewu dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2025. -FOTO JPNN-
LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 pada masa non-tahapan pemilu, Senin (13/10).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih agar kedaulatan rakyat tetap terjamin.
Menurutnya, dari hasil pengecekan lapangan di dua desa sampel, ditemukan sejumlah data pemilih yang bermasalah. “Ada satu kartu keluarga di mana istri sudah meninggal, tetapi dalam data justru suaminya yang tercatat meninggal, padahal masih hidup. Kasus seperti ini akan kami dorong untuk diperbaiki melalui KPU Pringsewu,” jelas Badrul.
Bawaslu melakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah warga dan mencocokkan data yang dimiliki dengan kondisi di lapangan. Proses ini mencakup beberapa kategori, seperti pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pasca-Pilkada 2024, anggota TNI/Polri yang telah pensiun, serta warga yang meninggal dunia.
Badrul menambahkan, saat ini justru muncul tren baru di beberapa daerah di Lampung, di mana orang yang masih hidup terdata sebagai telah meninggal dunia. “Kemungkinan terjadi kesalahan input. Kami menemukan kasus di mana data BPJS dipinjam oleh anggota keluarga lain yang kemudian meninggal. Akibatnya, nama pemilik asli ikut tercatat meninggal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, banyak data bermasalah disebabkan oleh ketidaksinkronan antara data Kemendagri, BPJS, dan Dukcapil. Karena itu, pengecekan faktual di lapangan menjadi sangat penting untuk memastikan keabsahan data pemilih.
Lebih lanjut, Badrul merekomendasikan agar KPU memperluas segmentasi pencocokan data, tidak hanya berdasarkan usia atau status kematian. “Bila perlu, KPU bisa menggandeng pemerintah desa karena data di tingkat desa biasanya lebih akurat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang formulir model A pengawasan (form-A) online untuk mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/5), Lolly menjelaskan bahwa formulir digital ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu, seiring dengan penyusunan draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.
“Bawaslu akan membuat panduan khusus untuk PDPB, termasuk Form-A Online. Alat ini sedang kami siapkan,” ujar Lolly dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan.
Lolly menambahkan, Form-A Online merupakan langkah konkret Bawaslu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Pemilu terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Secara teknis, ia menjelaskan bahwa tahapan pengawasan terhadap PDPB memiliki keterkaitan erat dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Namun, berbeda dengan tahapan lainnya, PDPB memiliki waktu yang lebih fleksibel karena tidak dibatasi oleh jadwal yang ketat.
“Sumber datanya bersifat berkala dan harus dilaporkan paling lambat setiap tiga bulan. Ini memberikan ruang bagi pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan data benar-benar terjaga,” jelas Lolly, perempuan asal Cianjur.
Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan bahwa pengawas pemilu tetap harus menjalankan pencegahan, pengawasan langsung, dan uji petik terhadap data yang diperbarui. Ia juga membuka peluang dibentuknya posko pemutakhiran data pemilih di daerah.